PAUD DIPKBM ALFALAH BANJARMASIN |
Masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan aktivitas PAUD yang dilaksanakan di Pusat-pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, sebab memang status PKBM sebagai satuan pendidikan demikian juga dengan PAUD sebagai satuan pendidikan. Berikut ini yakni dasar hukumnya bahwa PKBM itu boleh melakukan Program PAUD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat dinyatakan sebagai satuan pendidikan nonformal. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 105 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu aktivitas yang sanggup diselenggarakan oleh PKBM yakni pendidikan anak usia dini. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal pasal 4 ayat (4) bahwa PKBM yang didirikan sanggup menyelenggarakan di antaranya yakni aktivitas pendidikan anak usia dini.
Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis merupakan program. Artinya sebagai aktivitas pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).
Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai aktivitas pendidikan nonformal sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Dengan demikian tidak ada aturan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan aktivitas pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan aktivitas tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis merupakan program. Artinya sebagai aktivitas pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).
Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai aktivitas pendidikan nonformal sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Dengan demikian tidak ada aturan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan aktivitas pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan aktivitas tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Sumber: http://fauziep.com/ini-dasar-hukum-pkbm-boleh-menyelenggarakan-program-paud/
0 Response to "Dasar Aturan Aktivitas Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Dilaksanakan Pkbm"
Posting Komentar