Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Berdasarkan Permendikbud

guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) MENURUT PERMENDIKBUD
Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Bunda--guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara, penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.   Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Beberapa istilah penting terkait PAUD menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya yaitu :
  • Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yaitu kriteria perihal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA yaitu kriteria perihal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  • Standar Isi yaitu kriteria perihal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Proses yaitu kriteria perihal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau agenda PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Penilaian yaitu kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria perihal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria perihal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  • Standar Pengelolaan yaitu kriteria perihal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan atau agenda PAUD.
  • Standar Pembiayaan yaitu kriteria perihal komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau agenda PAUD.
  • Pendidikan Anak Usia Dini yaitu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui santunan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan atau agenda PAUD yaitu layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  • Kurikulum PAUD yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran yaitu proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber mencar ilmu pada suasana mencar ilmu dan bermain di satuan atau agenda PAUD.
Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d.  Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Prasarana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h.  Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:
  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  2. Acuan setiap satuan dan agenda PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk:
  1. Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :


Demikian bunda, perihal Standar Nasional Pendidikan PAUD yang dirangkum dari Permendikbud 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaat untuk membantu agenda PAUD kita sehari-hari. Terimakasih. http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/

0 Response to "Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Berdasarkan Permendikbud"

Posting Komentar