Definisi Negara berdasarkan para ahli:
- Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara yakni suatu tubuh atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
1. Penduduk
Penduduk yakni warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk orisinil Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah yakni sebuah tempat yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang terang atas darat, maritim dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah yakni organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk menciptakan dan menerapkan aturan serta undang-undang di wilayah tertentu.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara sanggup memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan aturan dan lainnya.
0 Response to "Definisi Negara"
Posting Komentar