Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu bermetamorfosis polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berafiliasi dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) sanggup dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya ihwal insan yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial yaitu politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah niscaya akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak sanggup dihindari manusia, contohnya dikala ia mencoba untuk memilih posisinya dalam masyarakat, dikala ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan dikala ia berupaya memengaruhi orang lain biar mendapatkan pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa perjuangan memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi yaitu melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik mengatakan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya sanggup dikatakan bahwa politik (politics) yaitu majemuk acara dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses memilih tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun untuk menuntaskan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang dipakai sanggup bersifat meyakinkan (persuasive) dan kalau perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan impian (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, insan sering melaksanakan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan eksklusif seseorang (private goals). Politik menyangkut acara banyak sekali kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Definisi Politik"
Posting Komentar